Istri bagikan ladang bagi suami. Keduanya boleh melakukan hubungan kecuali saat istrinya sedang haidh. Para ulama sepakat akan keharamannya . Bahkan, sementara ulama menghukminya sebagai dosa besar.
Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR At-Tirmidzi, No. 135 dan Ibnu Majah, No. 639)
Ada banyak hikmah dari pengharaman dari hal ini. Satu di antaranya adalah menjaga kesehatan kedua belah pihak, terkhusus istri.
Ketika seorang wanita tengah haid, terjadi peluruhan dinding rahim sehingga mengakibatkan rahim terluka. Pada saat bersamaan, terjadi pembengkakan pada leher rahim dan sel-sel darah menjadi terbuka. Kondisi ini membuat bakteri yang ada di permukaan penis akan mudah menginfeksi.
Pada tahap selanjutnya, infeksi akan terus menjalar ke saluran rahim sehingga akan menutupnya dan mempengaruhi rambut (cilia) yang berfungsi untuk mendoorng ovum menuju rahim. Dan, infeksi ini dapat mengakibatkan kemandulan atau kehamilan di luar rahim. (Adnan Tarsyah, Serba Serbi Wanita)