Ada sunnah Rasulullah saw. saat kita memakai sepatu atau kaus kaki, yaitu kita melakukannya sambil duduk. Dari Jabil bin Abdullah ra. dia berkata bahwa Rasulullah saw. melarang seseorang mengenakan alas kaki (sepatu) sambil berdiri (HR At-Tirmidzi dan Abu Dawud, dalam Silsilah Ash-Shahihah, No. 719)
Mengapa demikian? Sesungguhnya, mengenakan sepatu sambil duduk lebih mudah dilakukan. Adapun mengenakannya sambil berdiri dapat membuat seseorang terjatuh. Dengan demikian, perintah untuk mengenakan alas kaki sambil duduk dan dengan pertolongan tangan dimaksudkan agar seseorang terjaga dari hal-hal yang menyusahkan atau mencelakakan, semisal terpeleset atau terjatuh (Al-Khattabi, Ma’alimus Sunan, 4/203).
Bagaimana dengan sendal jepit? Dalam Syarh Riyadhus Shalihin disebutkan bahwa terkait alas kaki yang biasa kita gunakan (seperti sendal atau sendal jepit), tidak ada masalah jika dikenakan sambil berdiri dan sama sekali tidak masuk dalam larangan dalam hadits. Karena sendal yang ada saat ini mudah sekali dilepas dan dikenakan.