Bolehkah Seorang Suami Memukul Istrinya

Sahabat RSQ,

Bolehkah seorang suami memukul istrinya? Boleh, akan tetapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Apakah itu?

Memukul istri (dalam rangka mendidik atau menyadarkannya sehingga dia mau memenuhi hak suami atau taat kepadanya) adalah jalan terakhir yang dapat ditempuh oleh seorang suami. Itu pun dilakukan dengan syarat yang sangat ketat.

Sebelum memukul, wajib bagi suami untuk (1) menasihatinya secara baik, lakukan proses dialog, atau bicara dari hati ke hati. Apabila cara ini tidak berhasil, suami (2) bisa mendiamkannya dan tidak tidur bersamanya. Jika ini pun gagal, (3) barulah seorang suami memukulnya.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nisâ’ (4:34), “Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Apabila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka.”

Pertanyaannya, pukulan seperti apa yang boleh dilakukan oleh suami?

Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, dalam Jâmi’ul Bayân fi Ta’wîlil Qur’ân (8:314) menyebutkan bahwa suami hanya dengan boleh pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak atau sikat gigi dan semisalnya.

Artinya, bukan pukulan kriminal seperti pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan.

Demikian pula tidak boleh memukul wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan, tidak boleh memukul di luar rumah, tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang-ulang.

Disarikan dari https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/bolehkah-suami-memukul-istri-dalam-islam-begini-penjelasannya-8BeZZ

#Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran,


📲HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144

📌 Informasi Link Program dan Media Sosial
📲 www.tasdiqulquran.or.id/social-media

Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Tags: No tags

Comments are closed.