Seorang Muslim adalah dia yang orang lain selamat dari gangguan tangan, lisan dan perbuatannya. Maka, jangankan mengambil hak milik orang lain secara paksa, menumpahkan darahnya, menyakiti fisik dan psikisnya, atau mencemarkan nama baiknya, bahkan sekadar menakuti-nakuti, membuatnya cemas, kaget atau malu, menjahili atau mengusilinya untuk gurauan (nge-prank) termasuk hal yang terlarang untuk dilakukan.
Hal ini boleh jadi sepele dan lucu dalam pandangan orang sekarang, akan tetapi besar konsekuensinya di hadapan Allah Ta’ala.
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal bagi seorang Muslim menakut nakuti (atau membuat kaget) seorang Muslim yang lain.” (HR Abu Dawud)
Dalam hadits lain disebutkan, “Tidak boleh salah seorang dari kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu bisa jadi setan menghempaskannya dari tangannya, hingga dia jatuh ke dalam jurang neraka.” (HR Muttafaqun ‘Alaih)
Intinya, seorang Muslim dilarang melakukan semua sebab atau jalan keburukan atau kebinasaan, baik dilakukan secara sungguhan ataupun gurauan. (Syaikh Al-‘Utsaimin, Syarah Riyadhus Shâlihîn, 6/556)