Tabel Zakat Mal

Salahsatu syarat wajib membayar zakat pada harta yang kita miliki yaitu sudah mencapai Nishob 2,5% dan berlalunya Haul hingga satu tahun kecuali zakat pertanian yaitu menunggu hasil panen. Contoh Zakat Mal yang diwajibkan oleh para ulama meliputi 4 (empat) macam jenis harta (Maal), yaitu : 

1)zakat emas dan perak (zakah adz dzahab wa al fidhdhah) termasuk dalam hal ini zakat uang

2)zakat perdagangan/perniagaan (zakah at tijarah)

3)zakat hasil perternakan yaitu binatang ternak (zakat al mawasyi) diantaranya hewan unta, sapi, dan kambing (domba) 

4)zakat hasil pertanian dan buah-buahan (zakat az zuruu’ wa ats tsimaar) diantaranya gandum, jewawut, kismis(anggur) dan kurma

 

1) Contoh Zakat Emas, Perak & Uang 

Nishob Zakat : 85 gram emas, Kadar Zakat 2,5 %
Cara Menghitungnya : 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun 

Contoh : Bapak Andi selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 200.000.000,-

Jika harga emas saat ini Rp 622.000,-/gram, maka nishob zakat senilai Rp 52.870.000,- Sehingga Bapak Andi sudah wajib zakat. Zakat Maal yang perlu Bapak Andi tunaikan sebesar 2,5 % x Rp 200.000.000,- = Rp 5.000.000,-

 

2) Contoh Zakat Perdagangan / Perniagaan

Contoh :  Ibu Usman seorang pemilik toko busana, ia memiliki aset (modal) sebesar 50 juta.
Setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar 5 juta
Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2019, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar 5 juta, Utang jatuh tempo yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar 3 juta dan kerugian untuk menggaji karyawan selama setahun sebesar 10 juta

Jawaban:
Zakat perniagaan / perdagangan menggunakan standar zakat emas, dengan nisobnya adalah 85 gram, emas 24 karat, mencapai haul, dan kadar 2,5%
Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + laba bersih + piutang ) – (utang + kerugian) x 2,5% = zakat (50.000.000 + 60.000.000 + 5.000.000) – (3.000.000 + 10.000.000) x 2,5% = Rp 2.550.000 (zakat yang harus dibayarkan)

 

3) Contoh Zakat Perternakan

Ada dua syarat penting untuk wajibnya zakat hewan ternak:

– Ternak yang ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. 

– Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.

Nishab Unta = 5 ekor, Nishab Sapi = 30 ekor, Nishab Kambing = 40 ekor. Yang dikeluarkan zakatnya punya ketentuan sebagai berikut

1) 5-9 ekor unta = wajib zakat 1 kambing, 10-14 unta = 2 kambing, 15-19 unta = 3 kambing,

2) 30-39 ekor sapi = wajib zakat 1 tabi (sapi jantan berumur 1 tahun), 1 tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)

3) 40-120 ekor kambing = wajib zakat 1 kambing berumur 1 tahun atau jenis kambing ma’iz yang berumur 2 tahun

 

4) Contoh Zakat Pertanian & Buah-Buahan 

Apa itu Wasaq = Takaran (ukuran, volume) bukan Timbangan (ukuran berat/massa) 1 Wasaq = 6 Sho, sedangkan Sho itu Ukuran untuk Takaran. Nishobnya : 5 Wasaq x 60 Sho (setara dengan 900 liter atau 652,8 atau 720 Kg)

Kadar Zakatnya : Jika diairi dengan air hujan atau alami, wajib dikeluarkan 1/10 dari hasil panen (10%), 

jika pengairannya membutuhkan biaya seperti disiram oleh tukang siram, mesin air, kincir dan lain lain. Maka wajib dikeluarkan 1/20 dari hasil panen (5%), sedangkan jika diairi setengahnya dengan alami, dan setengahnya dengan biaya atau tidak tahu berapa kadar pengairannya secara alami, maka kadar zakatnya adalah 3/40 dari hasil panen (7,5%)

Golongan 8 Asnaf

Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah ayat 60 surah At- taubah. Allah berfirman,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu”, yakni zakat yang wajib dalam ayat ini disebutkan adanya pengkhususan

yakni “Sesungguhnya zakat-zakat itu” untuk mereka, tidak untuk yang lain, karena Allah membatasinya pada mereka, yaitu delapan golongan berikut ini

Pertama dan kedua: Fakir dan miskin. Di tempat ini keduanya adalah dua golongan yang berbeda. Fakir lebih membutuhkan daripada miskin, karena Allah menyebutkannya di awal, dan suatu perkataan tidak dimulai kecuali dengan yang lebih penting, lalu baru yang penting berikutnya. Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhannya, atau memiliki kurang dari setengahnya, sedangkan miskin, maka dia memiliki setengah lebih tetapi belum mencukupi, Keduanya diberi zakat yang bisa menghilangkan kefakiran dan kemiskinannya

 

Ketiga: Amil zakat, dia adalah setiap orang yang bekerja dan sibuk pada urusan zakat, mulai dari penjaga, penarik dari muzakki (pembayar zakat), penggembala, pembawa, penulis, dan petugas lainnya, dia diberi karena pekerjaannya, ia adalah gaji dari pekerjaannya dalam mengurusi zakat

 

Keempat: (Orang yang sedang dibujuk hatinya) dia adalah pembesar yang ditaati oleh kaumnya yang diharapkan keislamannya, atau ditakutkan kejahatannya, atau dia diberi dengan harapan agar imannya kuat, atau orang yang sepertinya masuk Islam, atau zakat bisa ditarik dari orang yang tidak memberikannya, dia diberi sekedar bisa menarik hatinya dan meraih kemaslahatan

 

Kelima: Riqab, yaitu hamba sahaya mukatab yang menebus dirinya dari tuan (pemilik) nya, yang berusaha keras agar bisa membebaskan dirinya, maka dia dibantu dari zakat. Membebaskan tawanan Muslimin dari tangan orang-orang kafir termasuk di dalamnya, bahkan ia lebih layak. Termasuk dalam hal ini boleh memerdekakan hamba sahaya walaupun dia bukan mukatab, karena ia termasuk dalam FirmanNya, “Untuk memerdekakan budak

 

Keenam: Gharim, jenis ini terbagi menjadi dua: Pertama :orang yang mengeluarkan harta demi mendamaikan dua kelompok yang bertikai dan berselisih, lalu seseorang menengahi untuk mendamaikan dengan mengeluarkan harta untuk salah satu kelompok atau untuk keduanya, maka dia diberi bagian dari zakat agar hal itu menjadi peneguh dan penyemangat bagi tekadnya, dia diberi walaupun dia kaya. Yang kedua adalah orang yang berhutang harta untuk dirinya sendiri, kemudian dia bangkrut (tidak bisa melunasi hutang), dia diberi apa yang cukup untuk menutupi hutangnya

 

Ketujuh: orang yang berperang di jalan Allah, yang berperang dengan suka rela tanpa ada departemen yang membawahinya. Dia diberi zakat secukupnya untuk membantunya berperang, untuk mendapatkan senjata atau kendaraan atau nafkah untuknya dan keluarganya, agar dia focus dengan tenang dalam jihadnya. Banyak fuqaha yang menyatakan, “JIka orang yang mampu bekerja memutuskan untuk berkonsentrasi mencari ilmu, maka dia diberi dari zakat, karena menuntut ilmu termasuk ke dalam jihad di jalan Allah.” Mereka juga berkata, “Orang miskin di beri zakat untuk haji.” Namun pendapat ini perlu dikaji kembali

 

Kedelapan: Ibnu Sabil, yaitu orang asing yang kehabisan bekal dan sedang tidak di negerinya, dia diberi dari zakat yang dapat menyampaikannya ke negerinya. Mereka inilah delapan golongan yang mana zakat diberikan kepada mereka saja. “Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” Allah mewajibkannya dan menentukan kadarnya sesuai dengan ilmu dan hikmahNya. “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” Ketahuilah, bahwa delapan golongan ini kembali kepada dua hal, pertama: yang diberi karena kaebutuhan dan keperluannya seperti fakir miskin dan semisalnya. Dan yang kedua adalah yang diberi karena memang dibutuhkan dan untuk kepentingan Islam. Allah mewajibkan bagian ini atas harta orang-orang kaya untuk menutupi kebutuhan khusus dan umum bagi Islam dan kaum Muslimin. Seandainya orang-orang kaya itu mau membayarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan syar’i, niscaya tidak ada lagi orang fakir dari kalangan kaum Muslimin, niscaya akan terkumpul harta untuk mengamankan perbatasan dan melawan orang-orang kafir serta terwujudnya seluruh kepentingan agama.

Safari Dakwah Palu

Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saudaraku, belum hilang dari ingatan kita betapa dahsyatnya bencana alam berupa gempa berkekuatan 7,4 Skala richter, tsunami, dan likuifaksi yang mengguncang kawasan Sulawesi Tengah pada tanggal 28 September 2018 yang lalu

Alhamdulillahi rabbil alamin tanggal 8 hingga 13 Agustus 2019 Tim Khidmat DAPA berkesempatan menyalurkan Al-Quran sebanyak 300 eks, Kerudung Muslimah sebanyak 300, Paket sembako sebanyak 300 (diantaranya 2,92 ton beras, bahan pangan) dan 3 ekor domba hewan Qurban untuk disalurkan kurang lebih kepada 700 Kepala keluarga Korban Bencana Likuifaksi yang saat ini mengungsi di Hunian Sementara Petobo Palu. Alhamdulillah total dana dari para donatur yang kami salurkan sebanyak Rp 91.000.000

Masih banyak saudara-saudara kita disana yang sangat membutuhkan bantuan terutama kebutuhan pokok, karena akibat bencana tersebut banyak sekali masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya. Oleh karena itu kami mengucapkan Jazakumullah khoiran katsiran kepada para donatur yang telah memberikan harta terbaiknya untuk saudara-saudara kita di HUNTARA Petobo Palu. Semoga Allah membalas kebaikan para donatur, dan semoga senantiasa diberikan kemudahan untuk senantiasa berbagi kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan

Rasulullah saw bersabda, “Tiadalah seorang muslim yang ditimpa musibah dalam bentuk kelelahan, sakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, dan kecemasan, melainkan Allah menghapuskan darinya segala kesalahan dan dosa, hingga duri yang menusuknya juga sebagai penghapus dosa.” (HR. al-Bukhari, no. 5318)

Allah memiliki hikmah yang indah dari setiap kejadian. Di antaranya ada yang dipahami dan ada yang tidak dipahami oleh siapa pun selain-Nya. Allah memiliki banyak hikmah dalam pengaturan makhluk-Nya. Namun, hikmah dari akibat musibah dan bencana bagi manusia, banyak yang dirahasiakan oleh-Nya. Oleh karena itu, tampak oleh manusia satu hikmah, akan tetapi tersamarkan olehnya sekian banyak hikmah lain. Wa Allahu a’lam bis-shawab

IMG_0521

Laporan Qurban 2019

Donasi Qurban ditutup Pada Hari Sabtu, 10 Agustus 2019

Harga Hewan Qurban 2019

  • Sapi Berjamaah (3.200.000)
  • Domba (2.700.000)
  • Sudah termasuk biaya publikasi dan operasional

List Donatur Qurban

1). Tgl 9 Juli 2019#Qurban Sapi Jamaah#Atas nama Alya Nursyifa Kusumo binti Trisyanto Nugroho Kusumo

2). Tgl 17 Juli 2019#Qurban Sapi Jamaah#Atas nama Susilawati binti Ibrahim Zaidan

3). Tgl 18 Juli 2019#Qurban Domba#Atas nama Fatri Yetti binti Zainal dan Keluarga

4). Tgl 22 Juli 2019#Qurban Domba#Atas nama Sigit H. Prabowo bin Imam Handoko

5). Tgl 24 Juli 2019#Qurban Domba#Atas nama Almarhumah Tasminah binti Sardian

6). Tgl 26 Juli 2019#Qurban Domba#Atas nama Sulistiawati binti Almarhum H. Oma Suryadi

7). Tgl 26 Juli 2019#Qurban Domba#Atas nama NURAINI binti ABDUL SAMAD

8). Tgl 26 Juli 2019#Qurban Domba#Atas nama Winursito bin Tugiri Mintoro Priyatini Wijayat

9). Tgl 29 Juli 2019#Qurban Domba#Atas nama Juliadi bin Musa Abdullah 

10). Tgl 01 Agustus 2019#Qurban Domba# Atas nama Kel. Heri Sutadanu bin Hermawan 

11). Tgl 01 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nam PT ASA SINERGI UTAMA

12). Tgl 01 Agustus 2019#Qurban Sapi Jamaah#Atas nama Hanni Hadianti binti Rachmat Dipradja

13). Tgl 01 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Keluarga Bp. Apreza Darul Putra bin Chaerudin Sjarief

14). Tgl 01 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Anna Melianawati binti Maman Saaman

15) Tgl 05 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Yuliana Sari binti H.Oma Suryadi

16) Tgl 06 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Adhitya woro puspitaningtyas binti almarhum Djoko martono

17) Tgl 06 Agustus 2019#Sapi Berjamaah#Atas nama Mutia Zahra Sugandi binti wahyudi sugandi

18) Tgl 06 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Emah Nurdiyati binti H.muhammad permana 

19) Tgl 06 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Dewi Kantjana binti Syamsudin

20) Tgl 07 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama SAVITRI binti SOEWARJO

21) Tgl 07 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama M. Andiko W.S Bin Hoerip Santoso

22) Tgl 09 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Ameliah Binti Abdul Mutholib

23) Tgl 09 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Kel. Dian laviana Binti Sugeng Hariadi

24) Tgl 09 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Muhammad Rasyid Wirawan Atharva bin Rahman Wirawan Santana

25) Tgl 09 Agustus 2019#Sapi Jamaah#Atas nama Nita Yuliawati binti Kurnia Saputra

26) Tgl 09 Agustus 2019#Sapi Jamaah#Atas nama Yana Saputra bin Kurnia Saputra

 

Data Penyaluran Hewan Qurban, 18 Agustus 2019

– 13 ekor Domba dan 1 ekor Sapi untuk pesantren Tasdiqul Quran

– 1 ekor Domba untuk masyarakat sekitar tanah Cihanjuang

– 3 ekor Domba untuk Safari Dakwah PALU

– 2 ekor Domba untuk warga masyarakat Cihanjuang

– 4 ekor Domba untuk pesantren Kalangsari Cijulang

 

TOTAL PENERIMAAN HEWAN QURBAN 1440 H

  • 23 Ekor Domba
  • 1 Ekor Sapi

Jazakumullah khoiran katsiran kepada Muqorib yang telah menjadi jalan kebaikan untuk program Qurban, Semoga Allah Subhanahu wa Ta’la membalas pahala kepada Muqorib dengan beribu ribu kebaikan di yaumil qiyamah dari setiap bulu hewan Qurban yang telah disembelih. Aaminn Allahumma Aamiin