Sahabat RSQ,
Siapa yang mau ditinggal wafat oleh suami, terlebih lagi saat anak-anak masih kecil? Siapa yang mau menjadi single parents, yang bekerja sendiri, pontang panting mencari sesuap nasi, demi menghidupi anak tanpa kehadiran suami?
Tapi, itulah realitas kehidupan. Apa yang kita inginkan kerap berbeda dengan kenyataan. Ada banyak ibu muda yang terpaksa banting tulang untuk menghidupi anak-anaknya yang belum sampai usia akil baligh karena telah ditinggal wafat oleh suaminya.
Sesungguhnya, apabila hal ini terjadi, si wanita tidak layak untuk menanggung beban seorang diri untuk menghidupi anak-anaknya yang yatim. Karena dalam Islam, sang ayah atau keluarganya (terkhusus ayah, kakak dan adik laki-laki dari suaminya) memiliki kewajiban untuk menafkahi sang anak sampai dia mampu untuk berusaha sendiri (QS Al-Baqarah, 2:233 dan An-Nisâ’, 4:34)
Terkait hal ini, Imam Al-Mardhawi menuliskan dalam kitabnya (Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih Minal Khilaf, 9:393) bahwa:
“Termasuk yang wajib dinafkahi oleh seseorang (bagi anaknya) adalah bapaknya, kakeknya, dan seterusnya ke atas. Kemudian anaknya, cucunya dan seterusnya ke bawah (bagi bapak).”
#Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran,
📲HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144
📌 Informasi Link Program dan Media Sosial
📲 www.tasdiqulquran.or.id/social-media
Semoga informasi ini bermanfaat ya.