Ke Mesjid Boleh, Pakai Wewangian Jangan!

Tidak ada larangan bagi seorang wanita untuk pergi ke masjid dan beribadah di dalamnya. Hanya saja, ada rambu-rambu yang harus sangat diperhatian. Salah satunya adalah tidak memakai wewangian yang semerbak.

Rasulullah saw. bersabda, “Apabila kalian (kaum perempuan) hendak pergi ke masjid, janganlah memakai wewangian.” (HR Muslim)

Terkait hal ini, dengan merujuk sejumlah hadits lainnya, Imam An-Nawawi (dalam Syarh An-Nawawi) menyebutkan beberapa syarat tentang kebolehan kaum wanita shalat di masjid:

Pertama, tidak memakai wewangian, perhiasan dan pakaian untuk pamer.

Kedua, tidak berbaur (ikhtilat) dengan kaum laki-laki karena sangat rentan terhadap fitnah.

Ketiga, tidak ada hal yang dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan dan lainnya di perjalanan.

Tags: No tags

Comments are closed.