Ketika Shaumnya Seorang Istri Menjadi Haram

Sahabat RSQ,

Setelah menikah, seorang wanita terikat dengan suaminya. Maka, dalam banyak hal, dia tidak lagi memiliki kebebasan untuk melakukan suatu aktivitas kecuali atas izin suaminya.

Satu di antaranya adalah berpuasa sunnat. Berpuasa di jalan Allah sangat utama lagi besar pahalanya. Akan tetapi, dia bisa berdosa apabila memaksakan diri untuk berpuasa sedangkan suaminya tidak mengizinkan, karena suami ada hajat kepadanya.

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita yang bersuami untuk berpuasa ketika suaminya hadir melainkan atas seizinnya. Dan, janganlah engkau mengizinkan seseorang untuk masuk ke rumahnya melainkan dengan izinnya (suami).” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Ahmad ada tambahan, “Kecuali puasa pada bulan Ramadhan.”

Hal ini mengandung konsekuensi hukum, yaitu selain haramnya berpuasa sunnat manakala suami sedang hadir dan tidak mengizinkan, suami pun diperbolehkan untuk membatalkan puasa istrinya seandainya dia berpuasa tanpa seizinnya.

Andaipun suaminya sedang sakit atau tidak sanggup melakukan hubungan badan karena suatu sebab, semisal impoten, maka hukumnya sebagaimana hukum ketika suami tengah bepergian. Artinya, sang istri boleh berpuasa sunnat tanpa harus izin kepada suami (Fiqhus Sunnah, 1:448-9)

Tags: No tags

Comments are closed.