Lembaga yang mengelola Dana Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf dengan akad “Wakalah bil Ujrah” sebagai wakil yang di amanahi untuk mengelola dan menyalurkan Dana Umat kepada
1) 8 golongan asnaf,
2) Wakaf pembangunan, pembebasan, fasilitas masjid dan pesantren
3) Wakaf Al-Quran dan IQro
4) Kegiatan keagamaan lainnya, seperti Media Dakwah Digital dan Operasional Pengelolaan Lembaga