Sahabat RSQ,
Apakah wanita hamil dan menyusui harus mengqadha puasa atau membayar fidyah? Inilah salah satu pertanyaan yang kerap disampaikan oleh kaum wanita terkait utang puasa Ramadhan yang dimilikinya.
Membayar fidyah termasuk salah satu syariat yang ditetapkan Allah Ta’ala dalam Al-Quran (QS Al-Baqarah, 2:184). Fidyah dilakukan untuk mengganti ibadah puasa yaitu dengan mengeluarkan sedekah makanan pokok dalam takaran tertentu sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Siapakah orang yang dikenai kewajiban membayar fidyah? Setidaknya ada tiga golongan orang, yaitu (1) orang tua yang tidak lagi memungkinkan untuk berpuasa, (2) orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, dan (3) ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Terkait poin ketiga, termasuk pula wanita hamil atau menyusui yang berat menunaikan qadha puasa karena banyaknya utang puasa karena sebab keseringan hamil dan menyusui.
Adapun wanita hamil atau menyusui yang masih mampu membayar qadha puasa karena jumlah utang puasa tidak terlalu banyak dan rencana hamil berikutnya masih lama, baiknya memilih qadha’ puasa (bukan fidyah).
#Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran,
#INFORMASI TAUSIYAH HARIAN
📲HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144
📌 Informasi Link Program dan Media Sosial
📲 www.tasdiqulquran.or.id/social-media
Semoga informasi ini bermanfaat ya.