Sahabat RSQ,
Tiada yang paling layak untuk diberi hadiah selain pasangan sendiri. Selain bernilai ibadah, hadiah yang diberikan, apalagi jika disertai kata-kata manis dan senyuman tulus, akan mampu mengokohkan dan menguatkan jalinan cinta kasih.
Karena nilai keutamaannya, jangankan memberikan hadiah yang biasa, memberikan sebagian dari mas kawin pun diperbolehkan.
“… Jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An-Nisâ’, 4:4)