Apabila menyalurkan hasrat biologis dengan cara berzina termasuk seburuk-buruk perbuatan, sekeji-kejinya kelakuan, maka menyalurkan hasrat kepada pasangan yang halal termasuk sebaik-baik kesenangan, ibadah yang menentaramkan, dan pelampiasan syahwat yang bernilai pahala.
Sungguh tepat apa yang dikatakan Abu Bakar Al-Warraq, “Setiap pelampiasan syahwat dapat mengotori (mengeraskan) hati kecuali berhubungan dengan istri. Dia dapat menjernihkan hati. Itulah mengapa para nabi memilih untuk menikah.” (Tafsir Al-Qurthubi, 3/224)