Ada banyak hal yang tidak halal dilakukan oleh seorang Muslim. Satu di antaranya adalah meminta atau mengambil kembali apa yang sudah diberikannya kepada orang lain.
“Pemisalan orang yang memberikan sesuatu kemudian memintanya kembali, itu sama seperti seekor anjing yang
makan. Setelah kenyang dia memuntahkan makanannya kemudian memakan muntahannya kembali.” (HR At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, dan lainnya)
Namun, hal ini tidak berlaku bagi para orangtua. Karena keutamaan dan kedudukannya di hadapan sang anak, dia diberikannya kepada anak.
diperbolehkan untuk meminta atau mengambil kembali apa yang sudah
Nabi saw. bersabda, “Tidak halal bagi seseorang yang memberikan pemberian kemudian dia memintanya kembali, kecuali pemberian orangtua kepada anaknya.” (HR At-Tirmidzi dari Ibnu Umar)