Matan Taqrib:
(فصل) ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط: أن يكون سفره في غير معصية. وأن تكون مسافته ستة عشر فرسخا. وأن يكون مؤديا للصلاة الرباعية. وأن ينوي القصر مع الإحرام. وأن لا يأتم بمقيم.
Syarat Shalat Qoshor
(Pasal) Boleh bagi musafir (orang yang melakukan perjalanan) untuk mengqoshor[1]
Shalat yang empat raka’at (menjadi 2 (dua) raka’at) dengan 5 (lima) syarat:
- Bukan perjalanan maksiat.
- Jarak yang ditempuh mencapai 16 farsakh.
- Shalat empat raka’at. (shalat maghrib dan subuh tidak bisa di qashar)
- Niat qashar saat takbiratul ihram (takbir pertama).
- Tidak bermakmum pada orang mukim (ketika shalat berlangsung).
Shalat Jama’
ويجوز للمسافر أن يجمع بين الظهر والعصر في وقت أيهما شاء وبين المغرب والعشاء في وقت أيهما شاء، ويجوز للحاضر في المطر أن يجمع بينهما في وقت الأولى منهما.
Boleh bagi musafir untuk menjama’(mengumpulkan) shalat antara shalat dzuhur dan ashar dalam satu waktu yang mana saja dan antara shalat maghrib dan isya’ di waktu mana saja yang disuka.
Boleh pula orang yang bukan musafir untuk menjamak shalat dalam keadaan hujan dengan syarat melakukannya di waktu yang pertama.
Catatan:
(Diringkas dari al Mu’tamad fil Fiqh as Syafi’i, dan at Taqriirat as Sadiidah)
- Tidak boleh qashar kecuali jika telah berjalan dan terpisah dari kota asal. Jika seseorang mengadakan perjalanan, lalu dalam perjalanannnya ia melewati daerahnya lagi, maka ia tidak boleh menjamak-qashar, sampai ia keluar lagi dari batas desanya.
- 16 farsakh kira-kira antara 81 km (di kitab al Amwal, 16 farsakh = 88,704 km).
- Tujuan perjalanannya jelas, dan bukan untuk maksiat. Orang yang mengejar sapi atau yang lain dan sudah berlari 89 km maka dia tidak memenuhi syarat untuk melakukan qoshor
- Tidak berniat mukim di tempat tujuan perjalanan tersebut
- Shalat yang diqoshor adalah sholat ada’ (sholat yang dilakukan pada waktunya) di perjalanan, ataupun sholat qodlo’ (sholat yang dilakukan di luar waktunya) yang terjadi dalam perjalanan, bukan sholat yang ditingalkan di rumah
- Orang yang meng qoshor tidak boleh bermakmum kepada orang yang mukim (kalau dia bermakmum kepada orang yang mukim, dia wajib menyempurnakan shalatnya), sebaliknya orang mukim boleh bermakmum kepada orang yang mengqoshor.
Menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu.
Seperti, shalat dzuhur-ashar dan maghrib-isya’.
- Melakukan shalat dzuhur-asar diwaktu dzuhur
- Melakukan Shalat Maghrib-isya’ diwaktu maghrib Keduanya disebut jamak taqdim.
Sedangkan
- Melakukan shalat dzuhur –asar diwaktu shalat Ashar dan
- Melakukan shalat maghrib-isya’ diwaktu shalat Isya’ Keduanya disebut jamak ta’khir.
Syarat shalat Jama’ secara umum syarat perjalanannya sama dengan syarat perjalanan yang membolehkan qoshor.
Syarat Jama’ Taqdim:
- Berurutan, yakni dzuhur dulu baru asar atau maghrib dulu baru isya.
- Berniat jama’ taqdim pada sholat yang pertama (dhuhur atau maghrib). Jadi ketika mau jama’ taqdim dzuhur dengan asar, maka saat takbirotul ihram shalat dzuhur sudah berniat mau menjama’ dengan asar. Boleh juga niat menjama’nya saat sholat yang pertama sebelum shalat pertama tersebut selesai.
- Muwalah (berturut-turut/bersambung). Antara sholat yang pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama, sebagian memberi batas maksimal adalah sekitar kadar waktu shalat dua raka’at yang ringan.
- Shalat yang pertama sah. Jika shalat yang pertama batal, maka tidak sah jama’nya.
- Dilakukan ketika masih dalam perjalanan. Jika shalat pertama dilakukan, dan pada saat shalat atau ketika selesai shalat, kendaraan sampai di tempat dia mukim, maka shalat jama’nya batal, namun shalat yang pertama tetap sah. Namun jika pas dia mengerjakan shalat yang kedua, dan saat sebelum salam, kendaraannya tiba di tempat dia mukim, maka sah shalat jama’ tersebut, hanya saja jika dia niat mengqashar juga shalat kedua tersebut, ketika sampai tempat mukim dia wajib mengerjakannya secara tamam (sempurna).
Syarat Jama’ Ta’khir:
- Niat Jama’ Ta’khir di waktu shalat yang pertama. Misalnya shalat dzuhur-asar mau dilakukan di waktu asar, maka saat waktu dzuhur dia berniat akan melakukannya (jama’) pada saat asar.
- Tetapnya perjalanan hingga selesai melakukan dua sholat tersebut. Jika setelah satu shalat dia sampai di tempat dia mukim, maka shalat yang awal terhitung qodho, bukan jama’.
Dalam jama’ ta’khir tidak wajib muwalah, juga tidak wajib tartib, namun disunnahkan tartib (madzhab Syafi’i)
Adapun jama’ yang dilakukan karena hujan, khusus untuk jama’ taqdim saja.
Wa Allahu A’lam