Tabel Zakat Mal

Salahsatu syarat wajib membayar zakat pada harta yang kita miliki yaitu sudah mencapai Nishob 2,5% dan berlalunya Haul hingga satu tahun kecuali zakat pertanian yaitu menunggu hasil panen. Contoh Zakat Mal yang diwajibkan oleh para ulama meliputi 4 (empat) macam jenis harta (Maal), yaitu : 

1)zakat emas dan perak (zakah adz dzahab wa al fidhdhah) termasuk dalam hal ini zakat uang

2)zakat perdagangan/perniagaan (zakah at tijarah)

3)zakat hasil perternakan yaitu binatang ternak (zakat al mawasyi) diantaranya hewan unta, sapi, dan kambing (domba) 

4)zakat hasil pertanian dan buah-buahan (zakat az zuruu’ wa ats tsimaar) diantaranya gandum, jewawut, kismis(anggur) dan kurma

 

1) Contoh Zakat Emas, Perak & Uang 

Nishob Zakat : 85 gram emas, Kadar Zakat 2,5 %
Cara Menghitungnya : 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun 

Contoh : Bapak Andi selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 200.000.000,-

Jika harga emas saat ini Rp 622.000,-/gram, maka nishob zakat senilai Rp 52.870.000,- Sehingga Bapak Andi sudah wajib zakat. Zakat Maal yang perlu Bapak Andi tunaikan sebesar 2,5 % x Rp 200.000.000,- = Rp 5.000.000,-

 

2) Contoh Zakat Perdagangan / Perniagaan

Contoh :  Ibu Usman seorang pemilik toko busana, ia memiliki aset (modal) sebesar 50 juta.
Setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar 5 juta
Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2019, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar 5 juta, Utang jatuh tempo yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar 3 juta dan kerugian untuk menggaji karyawan selama setahun sebesar 10 juta

Jawaban:
Zakat perniagaan / perdagangan menggunakan standar zakat emas, dengan nisobnya adalah 85 gram, emas 24 karat, mencapai haul, dan kadar 2,5%
Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + laba bersih + piutang ) – (utang + kerugian) x 2,5% = zakat (50.000.000 + 60.000.000 + 5.000.000) – (3.000.000 + 10.000.000) x 2,5% = Rp 2.550.000 (zakat yang harus dibayarkan)

 

3) Contoh Zakat Perternakan

Ada dua syarat penting untuk wajibnya zakat hewan ternak:

– Ternak yang ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. 

– Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.

Nishab Unta = 5 ekor, Nishab Sapi = 30 ekor, Nishab Kambing = 40 ekor. Yang dikeluarkan zakatnya punya ketentuan sebagai berikut

1) 5-9 ekor unta = wajib zakat 1 kambing, 10-14 unta = 2 kambing, 15-19 unta = 3 kambing,

2) 30-39 ekor sapi = wajib zakat 1 tabi (sapi jantan berumur 1 tahun), 1 tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)

3) 40-120 ekor kambing = wajib zakat 1 kambing berumur 1 tahun atau jenis kambing ma’iz yang berumur 2 tahun

 

4) Contoh Zakat Pertanian & Buah-Buahan 

Apa itu Wasaq = Takaran (ukuran, volume) bukan Timbangan (ukuran berat/massa) 1 Wasaq = 6 Sho, sedangkan Sho itu Ukuran untuk Takaran. Nishobnya : 5 Wasaq x 60 Sho (setara dengan 900 liter atau 652,8 atau 720 Kg)

Kadar Zakatnya : Jika diairi dengan air hujan atau alami, wajib dikeluarkan 1/10 dari hasil panen (10%), 

jika pengairannya membutuhkan biaya seperti disiram oleh tukang siram, mesin air, kincir dan lain lain. Maka wajib dikeluarkan 1/20 dari hasil panen (5%), sedangkan jika diairi setengahnya dengan alami, dan setengahnya dengan biaya atau tidak tahu berapa kadar pengairannya secara alami, maka kadar zakatnya adalah 3/40 dari hasil panen (7,5%)

Golongan 8 Asnaf

Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah ayat 60 surah At- taubah. Allah berfirman,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu”, yakni zakat yang wajib dalam ayat ini disebutkan adanya pengkhususan

yakni “Sesungguhnya zakat-zakat itu” untuk mereka, tidak untuk yang lain, karena Allah membatasinya pada mereka, yaitu delapan golongan berikut ini

Pertama dan kedua: Fakir dan miskin. Di tempat ini keduanya adalah dua golongan yang berbeda. Fakir lebih membutuhkan daripada miskin, karena Allah menyebutkannya di awal, dan suatu perkataan tidak dimulai kecuali dengan yang lebih penting, lalu baru yang penting berikutnya. Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhannya, atau memiliki kurang dari setengahnya, sedangkan miskin, maka dia memiliki setengah lebih tetapi belum mencukupi, Keduanya diberi zakat yang bisa menghilangkan kefakiran dan kemiskinannya

 

Ketiga: Amil zakat, dia adalah setiap orang yang bekerja dan sibuk pada urusan zakat, mulai dari penjaga, penarik dari muzakki (pembayar zakat), penggembala, pembawa, penulis, dan petugas lainnya, dia diberi karena pekerjaannya, ia adalah gaji dari pekerjaannya dalam mengurusi zakat

 

Keempat: (Orang yang sedang dibujuk hatinya) dia adalah pembesar yang ditaati oleh kaumnya yang diharapkan keislamannya, atau ditakutkan kejahatannya, atau dia diberi dengan harapan agar imannya kuat, atau orang yang sepertinya masuk Islam, atau zakat bisa ditarik dari orang yang tidak memberikannya, dia diberi sekedar bisa menarik hatinya dan meraih kemaslahatan

 

Kelima: Riqab, yaitu hamba sahaya mukatab yang menebus dirinya dari tuan (pemilik) nya, yang berusaha keras agar bisa membebaskan dirinya, maka dia dibantu dari zakat. Membebaskan tawanan Muslimin dari tangan orang-orang kafir termasuk di dalamnya, bahkan ia lebih layak. Termasuk dalam hal ini boleh memerdekakan hamba sahaya walaupun dia bukan mukatab, karena ia termasuk dalam FirmanNya, “Untuk memerdekakan budak

 

Keenam: Gharim, jenis ini terbagi menjadi dua: Pertama :orang yang mengeluarkan harta demi mendamaikan dua kelompok yang bertikai dan berselisih, lalu seseorang menengahi untuk mendamaikan dengan mengeluarkan harta untuk salah satu kelompok atau untuk keduanya, maka dia diberi bagian dari zakat agar hal itu menjadi peneguh dan penyemangat bagi tekadnya, dia diberi walaupun dia kaya. Yang kedua adalah orang yang berhutang harta untuk dirinya sendiri, kemudian dia bangkrut (tidak bisa melunasi hutang), dia diberi apa yang cukup untuk menutupi hutangnya

 

Ketujuh: orang yang berperang di jalan Allah, yang berperang dengan suka rela tanpa ada departemen yang membawahinya. Dia diberi zakat secukupnya untuk membantunya berperang, untuk mendapatkan senjata atau kendaraan atau nafkah untuknya dan keluarganya, agar dia focus dengan tenang dalam jihadnya. Banyak fuqaha yang menyatakan, “JIka orang yang mampu bekerja memutuskan untuk berkonsentrasi mencari ilmu, maka dia diberi dari zakat, karena menuntut ilmu termasuk ke dalam jihad di jalan Allah.” Mereka juga berkata, “Orang miskin di beri zakat untuk haji.” Namun pendapat ini perlu dikaji kembali

 

Kedelapan: Ibnu Sabil, yaitu orang asing yang kehabisan bekal dan sedang tidak di negerinya, dia diberi dari zakat yang dapat menyampaikannya ke negerinya. Mereka inilah delapan golongan yang mana zakat diberikan kepada mereka saja. “Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” Allah mewajibkannya dan menentukan kadarnya sesuai dengan ilmu dan hikmahNya. “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” Ketahuilah, bahwa delapan golongan ini kembali kepada dua hal, pertama: yang diberi karena kaebutuhan dan keperluannya seperti fakir miskin dan semisalnya. Dan yang kedua adalah yang diberi karena memang dibutuhkan dan untuk kepentingan Islam. Allah mewajibkan bagian ini atas harta orang-orang kaya untuk menutupi kebutuhan khusus dan umum bagi Islam dan kaum Muslimin. Seandainya orang-orang kaya itu mau membayarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan syar’i, niscaya tidak ada lagi orang fakir dari kalangan kaum Muslimin, niscaya akan terkumpul harta untuk mengamankan perbatasan dan melawan orang-orang kafir serta terwujudnya seluruh kepentingan agama.