Talak Tiga, Apakah Tiga Kali Talak Sekaligus?

Sahabat RSQ,

Pernahkah Anda mendengar istilah talak tiga? Pasti pernah! Namun demikian, ada hal yang harus diluruskan terkait aspek pemaknaannya. Talak tiga maksudnya adalah talak sebanyak tiga kali dengan proses. Talak tiga bukan tiga kali talak sekaligus.

Misalkan, ada seorang suami yang saking marahnya kepada istri, dia mengatakan, “Kamu, saya talak tiga!” Walaupun dikatakan talak tiga, hukumnya tetap saja satu talak.

Talak pertama dan kedua disebut talak raj’i (raj’i berasal dari kata ruju’ yang diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi rujuk), yaitu talak yang membuka kesempatan untuk rujuk. Artinya, suami boleh rujuk selama istri berada dalam masa iddah.

Talak kedua dinamakan ba’in shugra, yaitu talak yang tidak bisa ditujuk. Ketika suami istri yang berpisah ingin bersatu kembali, keduanya harus melangsungkan akad nikah baru.

Talak ketiga dinamakan ba’in kubra, yaitu talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk atau dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dlakukan setelah mantan istri pernah menikah lagi dengan orang lain.

#INFORMASI TAUSIYAH HARIAN

📲HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144

Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Tags: No tags

Comments are closed.