Sahabat TASQ,
Meminta-minta termasuk perbuatan tercela dalam Islam. Rasulullah saw. memberi peringatan, “Barang siapa membukakan bagi dirinya pintu meminta-minta tanpa kebutuhan yang mendesak, atau bukan karena kemiskinan yang (disebabkan) ketidakmampuannya untuk bekerja, niscaya Allah akan membukakan baginya pintu kemiskinan dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (HR Al-Baihaqi dalam Shahih Targhib wat Tarhib, 1:195)
Namun demikian, seseorang dibolehkan meminta dalam keadaan darurat. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda kepadanya:
“Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) Seseorang yang menanggung hutang orang lain, dia boleh meminta-minta sampai dia melunasinya, kemudian berhenti, (2) Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, dia boleh meminta-minta sampai dia mendapatkan sandaran hidup.
Dan, (3) seseorang yang ditimpa kesusahan hidup sehingga ada tiga orang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si Fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ maka dia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.
Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah, adalah haram. Dan, orang yang memakannya dia dianggap memakan yang haram.” (HR Muslim, Abu Dawud, Ahmad, An-Nasa’i, dan selainnya)
#Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran,
📲HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144
📌 Informasi Link Program dan Media Sosial
📲 www.tasdiqulquran.or.id/social-media
Semoga informasi ini bermanfaat ya.