Wahai Para Suami, Tahukan Anda tentang Hukum Terkait Haid Berikut?

Seorang suami atau ayah dituntut untuk memahami hukum-hukum mendasar terkait wanita. Salah satunya terkait masalah haid dan nifas. Dengan pengetahuan itu, dia bisa mengajari atau mengingatkan istri dan anak perempuannya yang telah dewasa manakala mereka terlalaikan dari hukum tersebut.
Di antara hukum yang banyak tidak diketahui oleh kaum bapak adalah terkait waktu suci dan kapan harus shalat setelah suci tersebut.
Ada satu kaidah yang disepakati jumhur ulama adalah: "Jika seorang wanita haid atau nifas suci sebelum terbenamnya matahari, dia harus menunaikan shalat Zuhur dan Ashar pada hari itu. Siapa suci dari keduanya sebelum Subuh, dia harus menunaikan shalat Maghrib dan Isya pada malam itu. Sesungguhnya, waktu shalat yang kedua adalah waktu untuk shalat yang pertama saat dalam keadaan uzur." (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 1/59-60)
Tags: No tags

Comments are closed.